IKRAR PAMMI
Kami insan Dangdut Indonesia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Allah Subhanahuwata’ala
Kami insan Dangdut Indonesia, setia dan taat kepada Pancasila dan Undang –Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Kami insan Dangdut Indonesia, siap menjaga persatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Kami Insan Dangdut Indonesia, siap menjaga dan mengawal serta melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan Organisasi
Kami insan Dangdut Indonesia, setia dan taat kepada Pancasila dan Undang –Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
SEJARAH PAMMI
Persatuan Artis Musik Melayu-Dangdut Indonesia atau PAMMI berawal dari nama YAYASAN ARTIS MUSIK MELAYU INDONESIA (YAMMI) Tahun 1978, yang selanjutnya dalam Tahun 1980 diubah menjadi LEMBAGA ARTIS MUSIK MELAYU INDONESIA (LAMMI) yang dikukuhkan oleh Surat keputusan Gubernur KDKI Jakarta Nomor : 700 Tahun 1985. Tahun 1989 atas kesepakatan bersama telah tercapai satu kesepakatan perubahan nama dari LAMMI menjadi PERSATUAN ARTIS MUSIK MELAYU INDONESIA (PAMMI) yang untuk pertama kalinya dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur KDKI Jakarta Raya Nomor: 1072 Tahun 1989.
Musyawarah Nasional I Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia Tahun 1994, telah menyesuaikan nama PERSATUAN ARTIS MUSIK MELAYU INDONESIA menjadi PERSATUAN ARTIS MUSIK MELAYU-DANGDUT INDONESIA dengan tidak merubah kalimat singkatnya yaitu tetap PAMMI yang berdasarkan hasil Musyawarah Nasional II PAMMI Tahun 2006 yang dinotariatkan di Jakarta melalui Notaris Andi Nurmadiyanthie, SH., M.Kn. No.2 Tanggal 8 Januari 2007.
Sejak Munas 1 tersebut terpilih sebagai Ketua Umum DPP PAMMI bpk. Rhoma Irama, begitupun pada Munas II, III dan IV dengan Ketua Umum yang sama.
MARS PAMMI
Ciptaan : RHOMA IRAMA
PAMMI………PAMMI
PERSATUAN ARTIS MUSIK MELAYU DANGDUT INDONESIA
PAMMI……..PAMMI
MENJUNJUNG SERTA MELAKSANAKAN PANCASILA
BERMUSIK DAN MENGHIBUR
DENGAN AKHLAK MULIA
MUSIK DANGDUT CITRA BANGSA
MUSIK DANGDUT INDONESIA