Pelaksana harian LKMN giat adakan sosialisasi tentang Hak Cipta Lagu
Pelaksana Harian Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (PH LMKN) sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalty atas penggunaan lagu dan/Musik sebagaimana diatur dalam UU Hak Cipta nomor 28 tahun 2014, kni tengah giat melaksanakan sosialisasi tentang Hak Cipta atas penggunaan Lagu dan/atau music secara komersial kepada kepada group-group musik dan event organizer sebagai user.
Sosialisasi yang dilaksanakan pada hari kamis 01 Agustus 2024 bertempat di Kabupaten Bogor ini bertujuan memberikan informasi kepada para user agar dapat membayar hak ekonomi pencipta lagu atas lagunya yang digunakan dalam setiap pementasan panggung baik panggung berbayar maupun gratis. Hal ini sesuai dengan pasal 9 ayat (3) dan pasal 23 Undang-undang Hak Cipta.
Kegiatan sosialisasi ini juga bersinergi dengan Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Artis Musik Dangdut (DPC PAMDI) Kabupaten Bogor bahkan bertempat disekretariat DPC PAMDI Kabupaten Bogor.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut bapak Waskito sebagai narasumber dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, Bpk. Dadang S sebagai Ketua LMK RAI, Bpk. Hendro Saky sebagai Ketua Dewan Perwakilan Anggota RAI serta Bpk.Budi Maulana sebagai Ketua DPC PAMDI Kabupaten Bogor.
PH LMKN sebelumnya juga sudah melaksanakan sosialisasi yang sama di Kabupaten Indramayu Jawa Barat.